Fasilitas Pajak
Pajak Pertmbahan Nilai (PPN) dikenakan atas pertambahan
nilai yang terjadi atas suatu barang atau jasa. Untuk tujuan-tujuan tertentu,
PPN ini tidak dikenakan terhadap sektor-sektor usaha tertentu. Inilah yang
disebut dengan fasilitas.
Ada beberapa bentuk fasilitas:
- Dikenakan PPN dengan tarif 0%
- Tidak Dikenakan PPN
- Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- PPN Tidak Dipungut
A. Dikenakan PPN dengan Tarif 0%
Berdasarkan
Pasal 7 UU PPN 1984 dan Perubahannya, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan
PPN 0%.
B. Tidak Dikenakan PPN
Berdasarkan
Pasal 4A UU PPN 1984 dan Perubahannya, diatur bahwa atas keleompok barang dan
jasa tertentu tidak dikenakan PPN, yaitu:
Kelompok Barang:
- barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
- minyak
mentah (crude oil);
- gas
bumi;
- panas
bumi;
- pasir
dan kerikil;
- batubara
sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
- bijih
besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikeI, dan bijih perak
serta bijih bauksit.
2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
dan
- garam
baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya;
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau catering
4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Kelompok Jasa:
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan
medik;
- Jasa
dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- Jasa
dokter hewan;
- Jasa
ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
- Jasa
kebidanan dan dukun bayi;
- Jasa
paramedis dan perawat; dan
- Jasa
rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium
2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa
pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
- Jasa
pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
- Jasa
pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- Jasa
Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
- Jasa
pemakaman termasuk krematorium; dan
- Jasa
di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
- Jasa
perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
- Jasa
asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
- Jasa
Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
5. Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa
pelayanan rumah ibadah;
- Jasa
pemberian khotbah atau dakwah; dan
- Jasa
lainnya di bidang keagamaan
6. Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa
penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional; dan
- Jasa
penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
Pajak Tontonan;
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat
komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara
cuma-cuma
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi
Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh
sponsor yang bertujuan komersial
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang
dilakukan oleh Pemerintah atau swasta
10. Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa
tenaga kerja;
- Jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- Jasa
penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan;
- Jasa
persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap; dan
- Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, dan hostel
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan
Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
C. Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984 dan Perubahannya,
fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan kepada:
a. kegiatan
di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor
Barang Kena Pajak tertentu;
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Senjata, amunisi,
alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan
angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau
bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD,
yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI;
2. Vaksin Polio dalam
rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran
umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4. Kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta
alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan
oleh PerusahaanPelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
PenyelenggaraJasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai
dengan kegiatan usahanya;
5. Pesawat udara dan
suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk
oleh Perusahaan AngkutanUdaraNiaga Nasional yang digunakan dalam rangka
pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional;
6. Kereta api dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
diimpor dan digunakan oleh PT(PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau
bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT
(PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
7. Peralatan berikut suku
cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan
data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan
untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan,
TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Rumah sederhana,
rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah;
2. Senjata, amunisi,
alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan
angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam
pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan
Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
3. Vaksin Polio dalam
rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku pelajaran
umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5. Kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta
alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atauPerusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai
dengan kegiatan usahanya;
6. Pesawat udara dan
suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan
pesawat udara yang
diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi
Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
7. Kereta api dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan
komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT
(PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku
cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan
digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
8. Peralatan berikut
suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara
wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang
diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI
Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Jasa yang diterima
oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang
meliputi:
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhan
meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c. Jasa perawatan atau
reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang diterima
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a. Jasa persewaan
pesawat udara;
b. Jasa perawatan atau
reparasi pesawat udara;
3. Jasa perawatan atau
reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
4. Jasa yang diserahkan
oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa persewaan rumah
susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6. Jasa yang diterima
oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan
data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
a. barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak tersebut;
b. makanan ternak,
unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas,
dan ikan
c. bibit dan/atau benih
dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau
perikanan
f. barang hasil
pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian,
perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan
atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari
penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap
langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis berupa:
a. barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak tersebut;
b. makanan ternak,
unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas,
dan ikan
c. barang
hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian,
perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan
atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari
penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau
disadap langsung dari sumbernya termasuk
yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut
d. bibit dan/atau benih
dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau
perikanan
e. air bersih yang
dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
f. listrik kecuali untuk
perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt
g. Rumah Susun
Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian
yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit
hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai
melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang
memenuhi ketentuan:
a. luas untuk setiap
hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2
(tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual untuk
setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta
rupiah);
c. diperuntukkan bagi
orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp. 4.500.000,00 (empat
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Wajib Pajak
(NPWP);
d. pembangunannya
mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai
persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian
pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
D. PPN Tidak Dipungut
Berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984 dan Perubahannya,
fasilitas berupa PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada:
a. kegiatan
di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor
Barang Kena Pajak tertentu;
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
Kawasan Berikat Pulau Batam
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. Penyerahan Barang
Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
b. Impor Barang Kena
Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut
digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Penyerahan Avtur untuk Penerbangan Internasional
Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan
penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas
timbal balik.
PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya
disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan
berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak dipungut atas :
a. impor barang modal
atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi;
b. impor barang dan/atau
bahan untuk diolah di PDKB;
c. pemasukan Barang Kena
Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke
PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d. pengiriman barang
hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e. pengeluaran barang
dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam
rangka subkontrak;
f. penyerahan kembali
Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL
atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g. peminjaman mesin dan
atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan
industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
.png)
0 komentar: