Subjek PPN, Saat dan tempat terutang PPN, Tarif, DPP
A. Subjek
Pajak
1.
Pengusaha
Dalam pasal 1 huruf k UU PPN 1984
dirumuskan bahwa, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
2.
Pengusaha Kena Pajak
Dalam pasal 1 huruf UU PNN 1984
ditentukan bahwa pengusaha Kena Pajak adalah:
·
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
pengusaha Kena Pajak, berarti telah memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak
·
Pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau/ JKP
·
Pengusaha yang mengekspor BKP yang telah
dikukuhkan sebagai PKP
·
Pengusaha Kecil yang mengajukan permohonann
untuk dikukuhkan menjadi PKP
3.
Pengusaha Kecil
a. Sejak 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha kecil
adalah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
b. Sebelum 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha
Kecil adalah :
- Rp 360 Juta
peredaran bruto setahun untuk :
·
Pengusaha yang
melakukan penyerahan BKP atau JKP
·
Pengusaha yang
melakukan penyerahan BKP dan JKP, tetapi penyerahan BKP lebih dari 50% dari
total peredaran bruto dan penerimaan bruto
- Rp 180 Juta
peredaran bruto setahun untuk :
·
Pengusaha yang
melakukan penyerahan BKP atau JKP
·
Pengusaha yang
melakukan penyerahan BKP dan JKP, tetapi penyerahan JKP lebih dari 50% dari
total peredaran bruto dan penerimaan bruto.
c. Beberapa hal seputar
pengukuhan PKP :
- Pengusaha
kecil yang omsetnya telah melampaui batasan omset Rp 600 juta, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling
lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut. Apabila
batas waktu pelaporan tersebut terlampaui, maka saat pengukuhan sebagai
PKP adalah awal bulan berikutnya. Contoh
: Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua memiliki
toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d.
April 2004 mencapai Rp 500 juta. Sementara omset bulan Mei 2004 adalah Rp
300 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada
bulan Mei 2004, sehingga Bapak Meidi harus segera melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
selambat-lambatnya 30 Juni 2004. Namun jika Bapak Meidi baru melaporkan
usahanya pada tanggal 20 Juli 2004, maka saat pengukuhan PKP terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2004.
- Dalam hal
pengukuhan dilakukan secara jabatan, maka saat pengukuhan adalah awal
bulan kedua setelah bulan terlampauinya batasan pengusaha kecil. Jika
dalam contoh diatas, Bapak Meidi tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan
hasil ekstensifikasi pada bulan Desember 2004 diketahui bahwa batasan
Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2004. Maka saat
pengukuhan sebagai PKP terhitung sejak tanggal 1 Juli 2004 dan atas PPN
terutang bulan Juli s.d. Nopember 2004 beserta sanksi bunga 2 % sebulan
dari PPN terhutang.
- Kewajiban
untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terhutang
dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.
B. Saat
dan Tempat terutang PPN
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas
penyerahan BKP atau JKP. Objek pajaknya penyerahan BKP atau JKP. Dan terutang
di tempat penyerahan BKP atau JKP walaupun penyerahan tersebut masih dalam satu
entitas seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan
antar cabang. Dasarnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi sebagai
berikut :
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Lebih lanjut Pasal 14 Peraturan
Pemerintah No. 143 tahun 2000 mengatur :
(1) Tempat Pajak terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tempat Pajak terutang atas :
a. Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;
c. Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
a. Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;
c. Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
C. Tarif
Tentang berapa
besarnya tarif untuk PPN ini telah ditetapkan dalam UU PPN, yaitu diatur
dalam Pasal 7
Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tarif Pajak
Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).Sedangkan Tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
Sebagamana telah diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu atas:
a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah
Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena
Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan
ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan
atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan
Nilai dengan tarif 0% (nol persen).Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak
berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian,
Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Tarif pajak sebesar 10% tersebut sebagaimana tersebut diatas dapat diubah
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas
persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Berdasarkan
pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk
pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% (lima
persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip
tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
D. DPP (
Dasar Pengenaan Pajak)
Untuk melakukan perhitungan PPN yang terutang adalah dengan mengalikan
dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif pajak.
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP,
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Nilai
Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Harga Jual
- Semua biaya
ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman,
biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut
Penggantian,
yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar
atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh
penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Nilai
Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Penggantian
- Semua biaya
ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman,
biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, pemanfaatan
JKP / BKP tidak berwujud tersebut
Nilai Impor,
yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah
pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM
yang dipungut menurut UU ini.
- Nilai Impor
= Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
Nilai Ekspor,
yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh eksportir.
Nilai lain
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Yang termasuk
dalam nilai lain adalah :
- Harga
jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
-
Perkiraan harga jual rata-rata
- Harga
pasar wajar
-
Persentase tertentu dari harga jual, tagihan atau imbalan
-
Harga faktual yang dianggap wajar
.png)
0 komentar: