Seri Immortals (Dark Flame)

0 Comments

buku keempat dari seri immortal ini benar2 diluar tebakan aku :(

ternyata Ever salah menduga kalau Jude juga bagian dari immortal jahat, setelah ever melukai Jude, Ever baru menyadari ia salah.
Ever sangat panik, karena kesalahan praktik ilmu sihir,yang niatnya ingin mengikat Roman padanya tp malah balik menyerangnya,semenjak itu Ever terus menerus memikirkan Roman,Roman, dan Roman. karena putus asa dan malu terhadap Damen karna Ever merasa terus-menerus berbuat salah, Ever meminta bantuan Jude, cowo gimbal yang selama ratusan tahun selalu mengejar dan berusaha mendapatkannya.
Haven menuduh Ever ingin merebut pacarnya -Roman, dan Haven pun mulai membenci Ever.
dan Jude pun menyarankan Ever untuk menemui Ava agar masalahnya dapat dibereskan, akhirnya Ever pun mau berbaikan dengan Ava, ava menyarankan Ever untuk melakukan meditasi, dan yaapp Ever berhasil menyingkir makhluk buas didalam dirinya yang selalu menginginkan Romaan.
disuatu sore di saat Ever selesai dari pekerjaanya menjadi pembaca ramalan di toko milik jude, Ever bertemu sabine, bibi yg merawatnya setelah kecelakaan menimpanya, sepertinya sabine tidak mnyukai pekerjaan Ever. dan selanjutnya Ever langsung menuju rumah Roman,
setelah Ever melihat cerita kehidupan Roman di Balai pengetahuan Summerland, Ever menjadi simpati pada Roman yang sejak lahir belum pernah merasakan cinta, ketika Ia dilahirkan, ibunya sekarat dan meninggal, sang ayah menuduh bayi kecil itu sebagai penyebab kematian istrinya, terus menerus memukulin dan menyiksa Roman ssaat ia mulai tumbuh, dan ayah nya meninnggal pada saat usia Roman 10 thn, dan dia diasuh oleh panti asuhan Gereja dan bertemu lah dngan Damen dan Drina.
Ever menjelaskan niatnya bertemu dengan roman karena ingin berdamai, sekarang Ever tidak ingin membenci Roman, tapi ingin menyayangi Roman. dan Akhirnya Roman luluh dan berjanji memberikan penawarnya pada Ever setelah Ever memberitahukan dimana Drina. pada saat mereka menuju shadowland, tiba-tiba JUde muncul dan langsung membunuh Roman, Jude mengira Ever sedang berada dalam masalah,bukan cuma ngebunuh Roman tapi juga gak sengaja mecahin botol penawar yang berada di saku Roman -____-


dan Roman pun menyusul Drina, iihkk si Jude sok tau banget ya, sengaja apa ngebunuh Roman biar Ever dan Damen gak bisa bersatu ya? soalnya Roman jg bilang resep penawarnya cuma ada di kepalanya. botol penawarnya tumpah+Roman mati, lengkap sudah penderitaan Ever kian bertambah, padahal sedikit lagiii, tapi klo Damen dan Ever langsung bisa bersatu gak asik juga donk, tp gak asik jg klo gk bersatu -___-

dan gimana kelanjutan novel selanjutnyaa..
gimana pembalasan Haven aatas kematian san Pacar-Roman..
mari baca novel selanjutnyaa

0 komentar:

novel I am Number 4

0 Comments

ini dia lanjutan novelnya " the power of six"

sebenarnya aku blom baca novel I am number 4, cuma nonton filmnya, gk tau jg klo itu film dari novel, wktu searching2 di google ehh nemu judul novel I am number 4 di blog orang, pantes habis liat ending filmnya, ha? gitu ajaa??? gak asik ah dan ternyata masi ada smbungan.

dari novel I am number four, aku uda gak suka john smith pacaran sma sarah, gak tau gak suka aja, si sarah kalo di film kalah cantik sma Six, lebih suka Six,

dan aku senang banget ternyata di novel the power of six, si four suka sma six, yeyeyeye,(loh? kok aku yg senang ya? aku kn bukan six -__-)
four, sam dan six di kejar2 FBI, dituduh teroris, wew kerennn, action banget ni novel, mungkin aku suka sama six karna penampilan dia yang agak tomboy, tapi sexy :D
di Negara lain, yaitu Spanyol, tempat diman seven nungguin buat segera bergabung untuk berperang ngelawain kaum Mogorian, sygnya cepan seven karna terlalu sering mngalami sakit hati atas perlakuan orang, adelina berubah, gk heran sih, karna sakit hati yg numpuk bikin orang berubah jadi dingin.
santa teresa adalah panti asuhan yang di tinggalin oleh seven, t4 penampungan anak yantim piatu, suatu hari di dlm novel, santa teresa menampung seorang ank kecil yg berumur 7 thn, ya?(aku lupa, hahha). aku suka ank kecil, dalam imajinasi aku ella itu anak yang imut dan ngegemesin :),dan feeling aku bilang di juga slah 1 anggota planet Lorien, dan yap! tebakan aku benar!!

bagian ini yang ngeselin, sam, four dan six balik ke paradise buat ke sumur tempat kerja ayah sam dulu, tiba2 mereka di seram kaum mog, dan four milih ketemu sama sarah daripada nolong six, OH M JII, ugghhh dan liat hasil perbuatan four, gra2 sarah juga dia di tangkap sama FBI, pacar macam apa sarah itu? ngelaporin pacar sendiri yg jelas2 gk salah, yg dituduh teroris, -.-
pacar macam apa yang tega ngeliat pacarnya dipenjara?

dan Six murka, ya iyaalaa murka, aku yg baca novel aja murka apa lagi klo aku emg si Six, tapi Six tetap nolongin Four keluar dari penjara, huuft
six dapat Informasi kalo Seven butuh bantuaan di spanyol dannnnn Four lebih milih ngejar peti pusakanya se sarang kaum Mog dari pada nemenin six ke spanyol??? klo aku jadi si uda merajok pasti, -___-
dibandara six bilang dia suka sma Four, juga sk sama Sam, ngeeekk?? karna Four jg suka sma sarah,
yaa ampuunnn si Four itu juga tetap aja gk lupa2 sma sarah, huh.

dan sam terperangkap di gua sarang kaum Mog, dan four nemuin nine,
dannnnnnnnnnnn ternyata novelnya gak TAMAT, ToT

0 komentar:

Seri Immortal (Shadowland)

0 Comments

wew tiba2 Ever ketemu sama seorang cowo pirang gimbal yang cakep yang ternyata pernah di taksir Ever dimasa lalunya, cowok itu bernama Jude,
Dan Damen mngaku dulu Damen melakukan segala macam cara untuk menjauhkan saingan2nya, Wew, gak bohong, tapi aku suka cara Damen :P wlopun itu gak adil. tapi tapi aku suka, hahaha
dan sekarang Damen sadar di masa lalu dia sering lakuin hal2 yg salah, jadi sekarang dia ngerasa kena karma, -___-
sekuel novel ini benar2 gak bisa di baca, diprediksiin, Ever bkal milih Damen atau Jude yaa?? hmm
aku kira Ever bkal nemuin penawar racun yang bisa bikin dia dan Damen bersatu lagi, ternyata egak, ever malah bikin Haven sahabatnya minum ramuan yg bkin Haven jg berubah jadi makhluk immortal, -.-
dan sifat ceroboh Ever belum hilang sampek di novel ini, dia coba buat praktik sihir dari kitab bayangan yang ternyata kitab bayangan itu Roman yang nulis, yaaa ampuuunn Ever benar2 bikin gemes!
egak pernah dengarin nasehat orang.

pengen baca novel selanjutnyaaaa

0 komentar:

Seri Immortal (Blue Moon)

0 Comments


Huwaaa,Aku penasaran banget ending cerita ini gimana!
Tiba2 aja Damen lupa ingatan tentang Ever, tentang mereka pacaran, pasangan kekasih abadi, dan Damen menganggap Ever cwek penguntit sinting. Itu semua ulah Roman.
yap, sejak awal berkenal dengan Roman, Ever punya feeling klo Roman itu jahat, tapi Haven bilang, Ever itu gak suka nerima orang baru, cemburuan, posesif, paranoid, apalagi Roman bisa bikin 1 sekolahan jadi temenan yg tadi musuhan eh jadi akrab, semua teman2 Ever pada menjauh. Ever harus tahan ngeliat Damen kekasih abadinya ngerayu cwek lain Stacia. Di benci 1 sekolah, termasuk Damen. Dan itu ulah roman!
Roman bikin kondisi Damen melemah, sekarat.
Ever menganggap ketika Damen menjadikan Ia Immortal itu berlawannan dengan alam, jadi ever kembali ke masa lalu dan meninggalkan Damen. Ava sang peramal membantu Ever membuat penawar racun untuk Damen. Ternyata ketika Ever kembali ke masa lalu Ava meninggalkan Damen pada Roman, cowok tampan berambut pirang yang ingin membunuh Damen.
Dan endingnya blue moon ini, hufftt bikin sebel.
Ternyata Ever gak bisa balik ke masa lalu dan balik lagi ke Damen dan
 Ever gak bisa nahan diri mengeliat Damen yg sekarat, kejebak perangkap Roman, Ever berhasil membuat Damen kembali pulih, tapi Ever gak bisa menyentuh Damen karna sentuhan apapun yg Ever lakukan bakal bikin Damen mati. Dan itulah yang Roman inginkan, Ever dan Damen gak bisa bersatu. (klo uda cinta cwe2 tu sering kali gak pakek otak (-___-)
gni ni jadinya.
Pnasaran bagian Ava ninggalin Damen, dia pergi kemana ya??

0 komentar:

Seri Immortal (Evermore)

0 Comments


                                                                   EVERMORE (Seri Immortals)

Entah karna aku lagi gak terlalu semangat baca atau kenapa aku sendiri gak tau, begitu liat cover novel ini, langsung terpikir paling aku bosan baca ni novel, klo bosan gak usah lanjutin ke novel berikutnya. Ternyata setelah dibaca, wew cerita nya lucu, gak ngebosanin,
aku suka dengan karakter Ever, dan suka banget baca bagian dia brantem sama hantu adiknya__Riley, lucuuu, dan aku juga suka dengan Damen cowo yang naksir Ever selama berabad-abad, awalnya aku kira ini cerita Vampir, ternyata bukan.

Knpa smua cerita di novel ada aja sifat tokoh yang ngeselin? Ever disini sangat egois, dia menganggap semua orang gak ngerti dia dan gak tau apa2 tentang dia, nutupin diri dari orang lain. Cerita nya lumayan gk kebaca tentang siapa Damen awalnya, hubungan Drina dan Damen , lumayan gak disangka, :D
Seharusnya kejadian Ever membunuh Drina itu lebih mengigit, jambak2 kek, ato apalaa, menurut aku gak terlalu seruuu,
dan romantisnya = hmm lumayan, Damen yg selau ngasih tulip merah yg melambangkan cinta abadi, tapi yaa bagian mesra2annya gk dapet, biasa aja.

Dan novel ini bagus, :D
Dear Alyson No
ël, aku pasti habiskan membaca semua sekuel novel mu 

0 komentar:

city of fallen angels

0 Comments

sampek novel ke 4 juga aku blom jatuh cintah sama tokoh clary ,
wlopun dia dicuekin sama jace, (aku jg pernah ngerasaiin diposisi clary,hehe curhat) tetap aja gak bikin kasian -__-
konfliknya benar gak ketebak cassandra clare benar2 keren, bikin aku gk bissa nebak penjahatnya siapa, dan kenapa tiba2 jace jadi aneh.
Simon dan issabelle kira2 bkal jadian gak ya? tiba2 jadi tertarik sma cerita mereka,
sumpah, iri banget sma clary yg pnya pacar ky Jace, sayang banget sama clary. (cerita2 ky gt cuma ada di novel, gak dikehidupan nyata)
siap2 nunggu buku ke 5 nya :D

siap2 juga nunggu filmnya di rilis tahun 2013. wew, masi lamaa, katanya pemeran clary entar lily Colins, kayaknya kurang cocok deh, di novelkan clary digambarin cwe yg pendek, lily kan model.
kynya gak cocok aja,. menurut akuu.

0 komentar:

The Mortal Instruments / City of Glass (book three)

0 Comments

the Mortal Instrument, buku ke 3

awal2 ceritanya juga masi bikin aku jengkel karna sifat keras kepala clary. menyebalkan.
clary ngotot banget pengen ke idris kota kaca. dan halaman demi halaman, juga masi menyebalkan apalagi yang menyangkut dengan hukum di idris, Inkuisitor macam apa, mengarang2 cerita untuk mengkambing hitamkan org lain, hukum macam apa kalo penegak hukum berlaku begitu??
disini buku ke3 ini, clary benar2 bertemu kakak kandungnya jonathan christopher Morgenstern,
sumpah, gak nyangka kalo ayah kandung jace itu stephen Herondale. aku juga uda curiga2 gitu kenapa si celine istri stephen disebut2 meninggal dalam hamil 8 bulan, knpa harus 8 bulan kalo hamil?? kenapa gak ditulis hamil aja, dan ternyata jace dan clary sama2 punya darah malaikat.
aku suka ending di novel ke 3 ini jace dan clary sama2, akhirnya aku senang juga, ahahhahahha
stidaknya di novel ini Simon si pengembara siang gak bikin aku jengkel :p
aku suka kata2 jace yang di hlm 730
 " dan bertanya apakah aku masih menginginkanmu, seakan-akan aku bisa berhenti mencintaimu. Seakan-akan aku akan melepaskan hal yang membuatku lebih kuat daripada apapun di dunia ini. Aku tidak pernah berani memberikan banyak dari diriku kepada siapapun sebelunya__sedikit diriku kepada keluarga Lightwood, kepada Isabelle da Alec, tapi butuh waktu bertahun-tahun untuk melakukannya. Tapi, Clary , sejak pertama kali aku bertemu denganmu, aku milikmu sepenuhnya. aku masih begitu. kalo kau menginginkanku."
semoga novel selanjutnya gak bikin aku pengen sobek2 halaman nya 1 per satu, hahaha
cassandra clare keren, gak bisa bikin aku tebak orang tua jace itu siapa. !!

0 komentar:

City of bones & City of Ashes ( wanna kill Simon!)

0 Comments

novel city of bones keren, bikin penasaran, dan pengarangnya juga keren bisa bikin aku kesel setengah mati sama tokoh yang dia ciptain, yaitu clarissa fray, gadis keras kepala itu benarbenar mngesalkan! kesalnya itu gak jauh beda sama nonton sinetron yang uda ratusan Eps gak tamat2, dan di tambah lagi Simon sahabat clary yang menyusahkan, gemes banget, uda nyusahin trus si clary jg tetap ngajakin simon. Simon ittu naksir clary selama 10 tahun, menyebalkan. seharusnya clary sama Jace, iya, di novel pertama mereka uda ciuman. secuek-cueknya dan sepedis2nya kata-kata jace, tapi dia menjagain clary banget simon itu duri antara Jace dan Clary!
huufftt, Emosi!
gak nyangka banget sama isi ceritanya di city of bones.

gak cukup menguras emosi di novel pertama, di novel kedua City of Ashes juga, Simon itu tetap dan dan masi menyebalkan, fana sialan. huh padahal baru baca smpe hlm 95, emosi gak surut2 tiap baca bagian clary yang sedang bersama Simon, bawaannya pengen bacok aja! jauuh2 sna dari clary.
ughh, aku pengen sobek2 ni novel, gemes banget liat simon dan clary pacaran.
seingat aku belum pernah aku baca novel se gemes, emosi sampek pengen aku sobekin tiap lembar kertasnya. -___-
huuftt, rumit. hubungan sedarah clary dan Jace jadi jurang buat sama-sama.
sebenarnya mereka bnar2 sedarah gak sih??
mari baca lanjutannya. 

0 komentar:

novel asik (Vampire Academy)

0 Comments

iseng-iseng ke rental buku, uda lama gak kesana,
trus direkomendasiin buku sma kakak yg jaga, katanya novelnya bagus, rame yang minjem,( vampire academy)
hmmm, tes baca deh,

nympek dirumah baca,baru beberapa hlmn baca awalnya masi gak ngerti, tapi masuk ke bab bab selanjutnya, wow iya, bagus, puncak yang bikin aku semangat bacanya itu karna si pengarang alias Richelle Mead gambarin sosok Dimitri Belikov itu seakan-akan kerenn dan cuakepp kayak dewa, trus ditambah lagi Rose Hathaway jatuh cinta sma Dimitri, wew, pnasaran banget sama endingnya bakal bersatu gak yaa?
agak sedih di novel shadow kiss dimitri berubah jadi strigoi,  dan di novel blood promise Rose nyari Dimitri sampe ke Rusia, niatnya sih mau bunuh Dimitri, dulu Dimitri pernah bilang kalo dia berubah menjadi Strigoi, dia pengen dia dibunuh karna Strigoi makhluk yang kejam dan jahat. sanggup gak rose bunuh Dimitri??

Dimitri mau Rose jg berubah jadi strigoi biar mereka bisa bersama, tapi Rose gak mau karna dia gak mau ninggalin sahabatnya jg yaitu Vasilissa,tapi dia juga cinta Dimitri. Gemes banget knpa rose gak pernah mikirin kebahagiaan untuk diri sendiri. Vasilissa itu nyusahin rose, (aku agak sebal sama Vasilissa, ugh)

di Indonesia yang uda terbit Vampire academy #1, Frostbite #2, Shadow kiss #3, dan blood Promise #4, musti sabar nunggu Spirit Bound #5 dan Last Sacrifice #6
di luar negri uda terbit semua ToT , disini kapan??
novel ini, novel best seller

dimitri belikov itu cakeeppp, si Ben Barnes cocok banget kalo meranin dimitri ! (menurut aku Ben Barnes itu C-A-K-E-P ! gtau mnurut yang lain, hehhe

buat yang belumm baca, cobain baca~

0 komentar:

Fasilitas Pajak

0 Comments



Pajak Pertmbahan Nilai (PPN) dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi atas suatu barang atau jasa. Untuk tujuan-tujuan tertentu, PPN ini tidak dikenakan terhadap sektor-sektor usaha tertentu. Inilah yang disebut dengan fasilitas.
Ada beberapa bentuk fasilitas:
  1. Dikenakan PPN dengan tarif 0%
  2. Tidak Dikenakan PPN
  3. Dibebaskan dari Pengenaan PPN
  4. PPN Tidak Dipungut
A. Dikenakan PPN dengan Tarif 0%
Berdasarkan Pasal 7 UU PPN 1984 dan Perubahannya, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN 0%.
B. Tidak Dikenakan PPN
Berdasarkan Pasal 4A UU PPN 1984 dan Perubahannya, diatur bahwa atas keleompok barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN, yaitu:
Kelompok Barang:
  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • minyak mentah (crude oil);
  • gas bumi;
  • panas bumi;
  • pasir dan kerikil;
  • batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikeI, dan bijih perak serta bijih bauksit.
2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • beras;
  • gabah;
  • jagung;
  • sagu;
  • kedelai; dan
  • garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Kelompok Jasa:
1.   Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  • Jasa dokter hewan;
  • Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  • Jasa paramedis dan perawat; dan
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
  • Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
  • Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
  • Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
  • Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
  • Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
  • Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
5. Jasa di bidang keagamaan;
  • Jasa pelayanan rumah ibadah;
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan
6. Jasa di bidang pendidikan;
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta

10. Jasa di bidang tenaga kerja;
  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan;
  • Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
C. Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984 dan Perubahannya, fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan kepada:
a.         kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b.         penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c.         impor Barang Kena Pajak tertentu;
d.         pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.         pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1.       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
2.       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3.       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4.       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh PerusahaanPelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan PenyelenggaraJasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
5.       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan AngkutanUdaraNiaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
6.       Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT(PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
7.       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1.       Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
2.       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
3.       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4.       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5.       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atauPerusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
6.       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan           pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
7.       Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
8.       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI
Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a.       Jasa persewaan kapal;
b.       Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c.       Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a.       Jasa persewaan pesawat udara;
b.       Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
3.       Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
4.       Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan  dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
5.       Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6.       Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
a.       barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.       makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
c.       bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
f.       barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.       pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.       peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.       perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a.       barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.       makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
c.         barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.       pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.       peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.       perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap       langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau  mempermudah proses lebih lanjut
d.       bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
e.       air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
f.       listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt
g.        Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a.       luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga  puluh enam meter persegi);
b.       harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c.       diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP);
d.       pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e.       merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
D. PPN Tidak Dipungut
Berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984 dan Perubahannya, fasilitas berupa PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada:
a.         kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b.         penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c.         impor Barang Kena Pajak tertentu;
d.         pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.         pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Kawasan Berikat Pulau Batam
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
b.       Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Penyerahan Avtur untuk Penerbangan Internasional
Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a.       impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b.       impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c.       pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d.       pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e.       pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
f.       penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g.       peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

0 komentar:

Subjek PPN, Saat dan tempat terutang PPN, Tarif, DPP

0 Comments



A. Subjek Pajak
1. Pengusaha
               Dalam pasal 1 huruf k UU PPN 1984 dirumuskan bahwa, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
2. Pengusaha Kena Pajak
               Dalam pasal 1 huruf UU PNN 1984 ditentukan bahwa pengusaha Kena Pajak adalah:
·         Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha Kena Pajak, berarti telah memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
·         Pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau/ JKP
·         Pengusaha yang mengekspor BKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP
·         Pengusaha Kecil yang mengajukan permohonann untuk dikukuhkan menjadi PKP
3. Pengusaha Kecil
a. Sejak 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
b. Sebelum 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha Kecil adalah :
    1. Rp 360 Juta peredaran bruto setahun untuk :
·         Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
·         Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, tetapi penyerahan BKP lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto
    1. Rp 180 Juta peredaran bruto setahun untuk :
·         Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
·         Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, tetapi penyerahan JKP lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto.
                c. Beberapa hal seputar pengukuhan PKP :
    1. Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan omset Rp 600 juta, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut. Apabila batas waktu pelaporan tersebut terlampaui, maka saat pengukuhan sebagai PKP adalah awal bulan berikutnya. Contoh : Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua memiliki toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d. April 2004 mencapai Rp 500 juta. Sementara omset bulan Mei 2004 adalah Rp 300 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2004, sehingga Bapak Meidi harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua selambat-lambatnya 30 Juni 2004. Namun jika Bapak Meidi baru melaporkan usahanya pada tanggal 20 Juli 2004, maka saat pengukuhan PKP terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004.
    2. Dalam hal pengukuhan dilakukan secara jabatan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan kedua setelah bulan terlampauinya batasan pengusaha kecil. Jika dalam contoh diatas, Bapak Meidi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan hasil ekstensifikasi pada bulan Desember 2004 diketahui bahwa batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2004. Maka saat pengukuhan sebagai PKP terhitung sejak tanggal 1 Juli 2004 dan atas PPN terutang bulan Juli s.d. Nopember 2004 beserta sanksi bunga 2 % sebulan dari PPN terhutang.
    3. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terhutang dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.

B. Saat dan Tempat terutang PPN
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan BKP atau JKP. Objek pajaknya penyerahan BKP atau JKP. Dan terutang di tempat penyerahan BKP atau JKP walaupun penyerahan tersebut masih dalam satu entitas seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar cabang. Dasarnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut :
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Lebih lanjut Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000 mengatur :
(1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tempat Pajak terutang atas :
a. Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;

b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

C. Tarif
Tentang berapa  besarnya tarif untuk PPN ini telah ditetapkan dalam UU PPN, yaitu diatur dalam Pasal 7
Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).Sedangkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
Sebagamana telah diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu atas:
a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Tarif pajak sebesar 10% tersebut sebagaimana tersebut diatas dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

D. DPP ( Dasar Pengenaan Pajak)
Untuk melakukan perhitungan PPN yang terutang adalah dengan mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif pajak.
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    • Nilai Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Harga Jual
    • Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut
Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    • Nilai Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Penggantian
    • Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, pemanfaatan JKP / BKP tidak berwujud tersebut
Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini.
    • Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Yang termasuk dalam nilai lain adalah :
  •   Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
  •   Perkiraan harga jual rata-rata
  •   Harga pasar wajar
  •   Persentase tertentu dari harga jual, tagihan atau imbalan
  •    Harga faktual yang dianggap wajar





0 komentar: